Senin, 14 Februari 2011

Hal baru tentang Angka Kredit Guru (PermenPAN& RB no 16 thn 2009)

HAL BARU TENTANG ANGKA KREDIT GURU
SEBUAH ILUSTRASI

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatur tentang bagaimana agar para guru berdaya guna. Aturan pendayagunaan tersebut dituangkan dalam PERMENEG PAN&RB NO 16 TAHUN 2009
TENTANG GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Pertanyaan saya “ mengapa tidak sejak dahulu?”, sekarang sudah terlambat … ya..dari pada tidak sama sekali , lebih baik terlambat, begitu kata peribahasa.
Dalam peraturan tersebut di atas ditegaskan bahwa jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. (Ps 1) Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.
1. Berbeda dengan pengertian guru menurut Guru-Kula: Ensiklopedia - Guru (bahasa Sansekerta) adalah seorang guru dalam agama Hindu, Buddha atau Sikhisme. Berdasarkan pemahaman filosofis mengenai pentingnya pengetahuan, guru adalah pembimbing rohani , dalam agama sebagai saluran suci, atau cara untuk menemukan realisasi-diri. Karena itu pula “guru” dalam segala tindak laku , bicara dan kehidupannya pantas untuk di tiru. Profesional dalam tugas ke guruannya, dan integritasnya tidak perlu diragukan. Saya membayangkan kalau semua guru di Indonesia memiliki integritas , pasti korupsi tidak semerbak sekarang ini. Kenyataannya guru guru kita belum profesional, bahkan ada yang sesungguhnya belum pantas menjadi guru karena pekerjaan guru tersebut bukan “panggilan jiwa” Belum semua guru menjadi guru karena terpanggil menjadi guru. Guru guru di Indonesia masih banyak yang menjadi guru sebagai pekerjaaan ,untuk mendapatkan uang. Dapat dimaklumi kalau mereka ini tidak profesional, sebab guru yang demikian tidak merasa terbeban apabila murid muridnya tidak pandai atau tidak mampu menyerap pelajaran yang diberikan bahkan jika murid muridnya menjadi a-moral. Syukur , meskipun agak terlambat pemerintah menetapkan aturan untuk pengembangan profesi guru dan diatur sedemikian rupa agar semua guru belajar terus menerus untuk mengembangkan keprofesian guru. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Untuk itu setiap kegiatan pengembangan profesi tersebut diberi penghargaan berupa angka kredit. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Semua kegiatan itu dinilai oleh Tim Penilai Angka Kredit ( TPAK)
Guru sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu pada semua jenjang pendidikan , mulai anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil, jadi peraturan ini tidak berlaku bagi guru guru di sekolah swasta yang bukan pegawai negeri.
Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Bagi Guru yang bertugas sebagai pembimbing atau konselor maka bimbingan dan konseling/konselor paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam 1 (satu) tahun. Seorang guru harus memenuhi tugas dan ketentan tersebut agar dapat mengumpulkan angka kredit guna kenaikan pangkat dan jabatannya.
Dalam pasal 12 peraturan MENEGPAN&RB nomor 16 tahun n2009 ditegaskan bahwa:
(1). Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: Guru Pertama;Guru Muda;Guru Madya; danGuru Utama.
(2) Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. Guru Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Guru Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Guru Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Guru Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.
(4) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Masalah yang membuat guru tidak berdaya adalah” mengumpulkan angka kredit” Kriteria kenaikan pangkat dan jabatan tidak mampu dipenuhi, sulit dirasakan melengkapi fortopolio, tanpa adanya pelatihan dan kegiatan kegiatan khusus guru , misalnya di KKG,MGMP atau MKKS. Sampai saat ini kemampuan pemerintah menyediakan program gratis bagi semua guru untuk meningkatkan program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan ( PKB). Menunggu berarti menghambat kenaikan pangkat yang berujung pada penghentian tunjangan profesional. Tunjangan profesi (bagi yang telah memperoleh sertifikasi guru) sering terlambat dan potongan macam macam yang membuat guru makin tidak berdaya. Kesadaran untuk menggunakan uang tunjangan profesi untuk membayar biaya pelatihan dan seminar yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat ( Salah satu program YATAP) sangat rendah karena tuntutan kebutuhan pribadi dianggap lebih mendesak. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan MenegPAN &RB nomor 16 tahun 2009 diberlakukan mulai 2013. Pilihan ada di tangan guru , mau tunjangan profesi dihentikan atau mau mengembangkan profesi dengan biaya sendiri!
Menuju Guru Indonesia yang profesional berarti menciptakan guru terpanggil menjadi “GURU-Kula ” sebagai guru yang mampu membimbing murid muridnya bukan hanya dalam ilmu pengetahuan , melainkan juga mendalami spiritualitas yang mampu menjadikan manusia Indonesia yang Multi Cerdas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar