Senin, 03 Januari 2011

Pendidik Inovatif

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).

Usaha sadar dan terencana dimaksud dalam undang undang menggelitik saya memperytanyakan tentang "siapa " yang mengusahan dan yang merencanakan? Jika peserta didik tidak aktif mengembangkan potensi dirinya dan tidak memiliki kekuatan spiritual, lalu siapa yang harus bertanggung jawab?

Pertanyaan ini membutuhkan kesadaran dari semua orang tua.Karena pada dasarnya tidak pernah ada "anak" yang minta untuk dilahirkan. Orangtuanyalah yang mengharapkan kelahiran anaknya, oleh karena itu penanggungjawab utama terhadap perkembangan anak seharusnyalah orang tuanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar