Jumat, 07 Januari 2011

Prinsip prinsip pemenuhan Hak Pendidikan Anak

PRINSIP-PRINSIP PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK
Dalam upaya pemenuhan hak pendidikan anak, terdapat sejumlah prinsip yang harus diperhatikan. Prinsip-prinsip atau hal-hal pokok yang perlu diperhatikan tersebut terdapat dalam sejumlah instrumen hukum internasional dan nasional serta ketentuan yang mengikutinya, yakni Konvensi Hak Anak, Kovenan Hak Ekosob, UU Perlindungan Anak, dan UU Sistem Pendidikan Nasional. Prinsip-prinsip tersebut ada yang memiliki kesamaan atau persinggungan, ada pula yang berbeda namun bersifat saling melengkapi.
2.1. PRINSIP YANG BERSUMBER DARI KONVENSI HAK ANAK (KHA)
Pemenuhan hak pendidikan anak, tidak hanya sekedar memberikan kepada anak kesempatan untuk memperoleh pendidikan saja, akan tetapi harus diartikan sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan perlindungan anak.
Dalam pasal 1 UU Perlindungan Anak disebutkan bahwa perlindungan anak adalah segala upaya untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selanjutnya dalam pasal 2 disebutkan pula bahwa selain harus berdasarkan pada Pancasila dan berlandaskan UUD 1945, penyelenggaraan perlindungan anak juga harus berlandaskan pada prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak (KHA), yang meliputi:
a. non diskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.
Selain itu, mengacu pada pasal 54, perlindungan dari tindak kekerasan juga harus menjadi prinsip dalam penyelenggaraan perlindungan anak di bidang pendidikan, dimana anak anak wajib dilindungi dari tindakan kekerasan di dalam sekolah atau lembaga pendidikan lainnya.
Di dalam KHA, yang sudah diratifikasi dalam Keppres No. 36/1990, juga terdapat sejumlah prinsip lain yang harus diperhatikan dalam pemenuhan hak pendidikan anak, yakni sebagai berikut :
a. berdasarkan pasal 28 ayat 2, maka harus ada jaminan bahwa disiplin sekolah dilaksanakan dalam cara yang sesuai dengan martabat manusia si anak dan sesuai dengan Konvensi ini berdasarkan pasal 29, maka pendidikan anak harus diarahkan pada:
b. pengembangan kepribadian anak, bakat-bakat dan kemampuan mental dan fisik pada potensi terpenuh mereka;
c. pengembangan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar dan prinsip-prinsip yang diabadikan dalam Piagam PBB;
d. pengembangan penghormatan terhadap orang tua anak, jati diri budayanya sendiri, bahasa dan nilai-nilainya sendiri terhadap nilai-nilai nasional dari Negara di mana anak itu sedang bertempat tinggal, negara anak itu mungkin berasal dan terhadap peradaban-peradaban yang berbeda dengan miliknya sendiri;
e. persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab dalam suatu masyarakat yang bebas, dalam semangat saling pengertian, perdamaian, tenggang rasa, persamaan jenis kelamin, dan persahabatan antara semua bangsa, etnis, warga negara dan kelompok agama, dan orang-orang asal pribumi;
f. pengembangan untuk menghargai lingkungan alam.
2.2. PRINSIP YANG BERSUMBER DARI KOVENAN HAK EKONOMI SOSIAL DAN BUDAYA (EKOSOB)
Komite hak-hak ekonomi social dan budaya (Ekosob) PBB (CESCR) pada tahun 1999 telah membuat general comments E/C.12/1999/10 yang berisi empat prinsip sebagai penjabaran hak atas pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap negara yang telah meratifikasi hak-hak ekosob ini. Keempat prinsip tersebut adalah :
1. Ketersediaan, yaitu ketersediaan pendidikan dalam bentuk kuantitas dalam rangka menunjang proses penyelenggaraan pendidikan, seperti gedung sekolah, perpustakaan, laboratorium serta fasilitas sanitasi, air minum yang aman, pelatihan guru, kurikulum pendidikan dan sebagainya.
2. Aksesibilitas atau keterjangkauan, program pendidikan harus dapat dijangkau (diakses) oleh semua anak tanpa diskriminasi.
3. Akseptablitas, dimana bentuk dan substansi pendidikan termasuk kurikulum dan metode pengajaran harus sesuai dengan nilai-nilai budaya anak maupun orang tua dan memenuhi standar minimum pendidikan yang ditetapkan pemerintah.
4. Adaptabilitas, dimana pendidikan harus bersifat fleksibel dan bisa disesuaikan dengan perubahan sosial budaya masyarakat, dan dapat merespon/menyikapi kebutuhan anak-anak terhadap perubahan sosial dan budaya.
2.3. PRINSIP YANG BERSUMBER DARI UU SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Prinsip-prinsip lain yang harus diperhatikan selain prinsip yang terdapat dalam dua instrument hukum internasional di muka adalah prinsip penyelenggaraan pendidikan seperti yang termuat dalam pasal 4 UU Sistem Pendidikan Nasional, yakni sebagai berikut :
1. demokratis dan berkeadilan, non diskriminasi dan menjunjung tinggi HAM nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
2. pendidikan merupakan satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
3. pendidikan merupakan suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan yang berlangsung sepanjang hayat.
4. memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
5. mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
6. memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar